Jumat, 29 Agustus 2008

Norma di Masayarakat

A.Pengertian Norma
Ketika Norma kita bicarakan ananda udah tahu,bahwa norma hanya berlaku diwilayah tertentu saja atau pada kelompok tertentu saja ini membuktikan bahwa norma tidak dapat diberlakukan untuk semua elemen masyarakat.
B.Sumber-sumber norma
1. Norma Agama bersumber pada Kitab Suci
2. Norma Kesusilaan bersumber pada Hati Nurani
3. Norma Kesopanan bersumber pada Tata Pergaulan Masyarakat
4. Norma Hukum bersumber pada Aturan Yang Dibuat Oleh Pemerintah

"Sebuah pertanyaan buat ananda semua mengapa 3 norma saja tidak cukup sehingga diperlukan norma yang ke 4. kirim komentar kalian ya......

5 komentar:

RaJ* mengatakan...

karena kita sebagai warga negara hidup dalam suatu negara di mana hukum yang diciptakan pemerintah berlaku dan harus dilaksanakan.Bila tidak ada norma hukum kita dapat melakukan hal negativ secara bebas.

abc mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Dini mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Dini mengatakan...

menurut saya sih karena norma hukum tuh perlu banget pak, kalo gak ada, orang" banyak yg bertindak semauny aja, trus pasti angka kriminal Indonesia melambung tinggi, karna tidak ada ancaman hukuman baginy, bisa juga seperti kata galuh di atas, orang" tsb bisa mengulanginy lagi .. gitu pakk,,
Saya sih setuju2 aj ko' sama pndapatny Raja dann Galuh ..

Unknown mengatakan...

menurut saya Pak, norma hukum itu sangatlah diperlukan. Tidak seperti norma agama yang balasannya tidak begitu jelas, bahkan nanti setelah hari perhitungan. Atau norma kesusilaan yang hanya membuat rasa kecewa dan bersalah. Bagi seseoarang yang sudah biasa melanggar norma kesusilaan, dampak seperti itu sudah tak dihiraukannya lagi. Apalagi norma kesopanan. Seperti yang kita ketahui, sudah banyak orang yang terbiasa untuk tidak menghiraukan sikap sopan santun terhadap masyarakat di sekitarnya.

Norma hukum dibuat untuk memberi sanksi tegas dan jelas kepada siapapun pelanggarnya. Sehingga, norma hukum sangatlah diperlukan sebagai penjelas serta penegas norma-norma yang sebelumnya tadi Pak.

Masalahnya sekarang, penyelenggara hukum baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif sendiri kini sulit untuk dipercaya tingkah lakunya dalam menjalankan norma hukum di negeri kita tercinta ini Pak. Nah, kalo ini baru saya bingung jawabnya Pak...

Buka blog saya ya Pak
http://aji-dreamcatcher.blogspot.com/